Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan BMN karena penyerahan kembali kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf a diatur sebagai berikut:
a. tahap pelaksanaan:
1. berdasarkan keputusan Pengelola Barang tentang penetapan penyerahan BMN, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan Pengguna Barang tentang penghapusan barang dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan penyerahan barang ditandatangani;
2. Pengguna Barang menyampaikan tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang; dan
3. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN dimaksud kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima BMN.
b. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan BMN karena penyerahan kembali kepada Pengelola Barang dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
