Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Kemhan dan TNI, dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id