Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Kemhan dan TNI, dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
