Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c diatur sebagai berikut:
a. hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan teknis, ekonomis, politis, strategis dan kemanusiaan;
b. hibah BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang;
c. pihak yang dapat melaksanakan hibah BMN adalah Pengguna Barang;
d. BMN yang dapat dihibahkan meliputi:
1. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang atau yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; dan
2. selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista.
e. pihak yang dapat menerima hibah adalah:
1. Dalam negeri:
a) lembaga/organisasi kemasyarakatan;
b) lembaga/organisasi kepemudaan;
c) lembaga/organisasi kependidikan;
d) lembaga/organisasi swasta; dan e) Pemerintah Daerah.
2. Luar negeri;
a) negara asing; dan b) lembaga internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. persyaratan BMN untuk dapat dihibahkan:
1. bukan merupakan barang rahasia negara;
2. bukan merupakan Alutsista; dan
3. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
4. berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang- undangan, ditentukan untuk dihibahkan; dan
5. dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
