Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c diatur sebagai berikut: a. hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan teknis, ekonomis, politis, strategis dan kemanusiaan; b. hibah BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; c. pihak yang dapat melaksanakan hibah BMN adalah Pengguna Barang; d. BMN yang dapat dihibahkan meliputi: 1. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang atau yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; dan 2. selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista. e. pihak yang dapat menerima hibah adalah: 1. Dalam negeri: a) lembaga/organisasi kemasyarakatan; b) lembaga/organisasi kepemudaan; c) lembaga/organisasi kependidikan; d) lembaga/organisasi swasta; dan e) Pemerintah Daerah. 2. Luar negeri; a) negara asing; dan b) lembaga internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id f. persyaratan BMN untuk dapat dihibahkan: 1. bukan merupakan barang rahasia negara; 2. bukan merupakan Alutsista; dan 3. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara. 4. berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang- undangan, ditentukan untuk dihibahkan; dan 5. dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda