Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau oleh badan Inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda
