Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pemindahtanganan BMN karena penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf a diatur sebagai berikut:
a. penjualan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang;
b. penjualan bangunan yang harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran diatur sebagai berikut:
1. PPBMNW sesuai kewenangannya, membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan persiapan pengusulan penjualan bangunan dengan tugas:
a) menyiapkan dokumen anggaran beserta kelangkapannya;
b) melakukan penelitian data administratif bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas dan status kepemilikan serta nilai perolehan bangunan; dan c) menyampaikan hasil penelitian secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
2. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan atas penjualan bangunan kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
a) fotokopi dokumen penganggaran bangunan pengganti dari bangunan yang diusulkan dijual;
b) data administratif bangunan antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas dan status kepemilikan serta nilai perolehan bangunan;
c) nilai bangunan yang akan dijual dari instansi teknis yang kompeten.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. berdasarkan persetujuan pemindahtanganan dengan cara penjualan BMN dari Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan Pengguna Barang tentang penghapusan barang dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan BMN dengan cara penjualan ditandatangani;
4. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan mengirimkan tembusan kepada Pengelola Barang;
5. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan dengan cara penjualan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
c. penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut:
1. PPBMNW membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis; dan
2. tim melaksanakan penilaian, dan dapat melibatkan penilai atau instansi teknis yang berkompeten untuk melakukan penilaian BMN tersebut;
3. tim melaporkan hasil penelitian dan penilaian BMN kepada PPBMNW dilampiri berita acara penelitian dan penilaian;
4. berdasarkan laporan tim tersebut, PPBMNW mengajukan usul penjualan secara berjenjang kepada Pengguna Barang, dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan;
b) data administratif antara lain:
1) tahun perolehan;
2) spesifikasi/identitas teknis;
3) surat penetapan status penggunaan;
4) bukti kepemilikan;
5) nilai perolehan dan nilai buku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6) nilai limit penjualan; dan 7) dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
5. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan pemindahtanganan dan perintah penjualan dengan cara dilelang; dan
6. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
d. penjualan BMN berupa Alutsista diatur sebagai berikut:
1. PPBMNW membentuk tim internal yang bertugas untuk melakukan penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis;
2. tim melaksanakan penilaian, dan dapat melibatkan penilai atau instansi teknis yang berkompeten untuk melakukan penilaian BMN tersebut;
3. tim melaporkan hasil penelitian dan penilaian BMN kepada PPBMNW dilampiri berita acara penelitian dan penilaian;
4. berdasarkan laporan tim tersebut, PPBMNW melaksanakan demiliterisasi dan MENETAPKAN bahwa BMN tersebut sudah bukan merupakan Alutsista lagi;
5. PPBMNW mengajukan usul secara berjenjang kepada Pengguna Barang tentang penjualan BMN yang berasal dari Alutsista melalui mekanisme lelang, dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan;
b) data administratif antara lain:
1) tahun perolehan;
2) spesifikasi/identitas teknis;
3) surat penetapan status penggunaan;
4) bukti kepemilikan;
5) nilai perolehan dan nilai buku; dan 6) nilai limit penjualan.
6. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penjualan; dan
7. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
