Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian terkait penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan.
Koreksi Anda
