Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diatur sebagai berikut: a. kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI, meningkatkan penerimaan negara dan mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku; www.djpp.kemenkumham.go.id b. kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; c. pihak yang dapat melaksanakan kerja sama pemanfaatan BMN adalah Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa; d. pihak yang dapat menjadi mitra kerja sama pemanfaatan BMN meliputi: 1. Badan Usaha Milik Negara; 2. Badan Usaha Milik Daerah; dan 3. Badan Hukum lainnya. e. kerja sama pemanfaatan tidak mengubah status penggunaan BMN yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan; f. jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang; g. jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN untuk penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian; h. jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN selain tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan perjanjian dan dapat diperpanjang; i. jangka waktu perpanjangan kerja sama pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan; j. permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu kerja sama pemanfaatan berakhir; k. penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan wajib disetorkan mitra kerja sama pemanfaatan selama jangka waktu kerja sama pemanfaatan ke Kas Umum Negara; l. mitra kerja sama pemanfaatan ditentukan melalui pemilihan calon mitra kerja sama pemanfaatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; m. seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, antara lain meliputi biaya perizinan, konsultan pengawas, konsultan hukum dan pemeliharaan objek kerja sama pemanfaatan menjadi beban mitra kerja sama pemanfaatan; dan n. surat persetujuan kerja sama pemanfaatan dari Pengelola Barang dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id