Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pinjam pakai BMN selain Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diatur sebagai berikut:
a. pinjam pakai BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b BMN di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dipinjampakaikan selama tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
c. BMN dapat dipinjampakaikan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
d. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa;
e. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pemerintah Daerah;
f. jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang;
g. jangka waktu perpanjangan pinjam pakai paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian perpanjangan jangka waktu pinjam pakai;
h. permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir;
i. seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan serta biaya pemeliharaan objek pinjam pakai menjadi tanggung jawab pihak peminjam; dan
j. setelah masa pinjam pakai berakhir, pihak peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
