Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pinjam pakai BMN selain Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diatur sebagai berikut: a. pinjam pakai BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b BMN di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dipinjampakaikan selama tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; c. BMN dapat dipinjampakaikan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; d. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa; e. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pemerintah Daerah; f. jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang; g. jangka waktu perpanjangan pinjam pakai paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian perpanjangan jangka waktu pinjam pakai; h. permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir; i. seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan serta biaya pemeliharaan objek pinjam pakai menjadi tanggung jawab pihak peminjam; dan j. setelah masa pinjam pakai berakhir, pihak peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id