Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diatur sebagai berikut:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
1. tahap persiapan.
Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll) tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar www.djpp.kemenkumham.go.id
pengajuan permintaan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang;
2. tahap pengajuan usulan:
a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dan 2 (dua) bundel salinan dokumen-dokumen tersebut; dan b) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang.
3. tahap penetapan status penggunaan, Pengelola Barang MENETAPKAN status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan Pengelola Barang;
4. tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan:
a) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan keputusan Pengelola Barang asli tentang penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dimaksud; dan b) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan Pengelola Barang tentang penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
5. terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan perundang- undangan tentang pengelolaan BMN, Kuasa Pengguna Barang wajib mengajukan usul penetapan status penggunaannya kepada Pengguna Barang untuk diteruskan kepada Pengelola Barang.
Kuasa Pengguna Barang wajib menyelesaikannya terlebih dahulu dokumen kepemilikannya sebelum mengajukan usulan kepada Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. BMN berupa Alutsista:
1. tahap persiapan, PPBMNE-1 dan/atau Kuasa Pengguna Barang mempersiapkan dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima Alutsista;
2. tahap pengajuan usulan:
a) PPBMNE-1 mengajukan usulan penetapan status penggunaan Alutsista kepada Kuasa Pengguna Barang dengan disertai fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima; dan b) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan penetapan status penggunaan Alutsista kepada Pengguna Barang disertai fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau dokumen pendukung lainnya; paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima.
3. tahap penetapan status penggunaan.
Pengguna Barang MENETAPKAN status penggunaan Alutsista dengan keputusan Pengguna Barang;
4. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan:
a) Pengguna Barang cq. Kabaranahan Kemhan melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna serta menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan menyatu dengan keputusan asli penetapan status penggunaan dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Negara serta mengirimkan salinan keputusan Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan b) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna serta menyimpan dokumen asli kepemilikan menyatu dengan salinan keputusan Pengguna Barang.
5. terhadap Alutsista yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan BMN, PPBMNW mengajukan usulan penetapan status penggunaan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai keterangan asal perolehan Alutsista.
c. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
1. tahap persiapan. PPBMNW atau PPBMNE-1 menyelesaikan dokumen/bukti kepemilikan dan/atau berita acara serah terima www.djpp.kemenkumham.go.id
barang dari pihak lain atas perolehan BMN, dan dokumen pendukung lainnya;
2. tahap pengajuan usulan:
a) dalam hal barang memiliki bukti kepemilikan dan/atau nilai bukunya diatas Rp25.000.000,-:
1) PPBMNW atau PPBMNE-1 mengajulan usulan penetapan status penggunaan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai fotokopi dokumen/ bukti kepemilikan dan/atau berita acara serah terima barang dan dokumen pendukung lainnya; dan 2) PPBMNW dapat mengajukan permintaan penetapan status penggunaan barang kepada instansi Pengelola Barang di wilayahnya disertai fotokopi dokumen/ bukti kepemilikan dan/atau berita acara serah terima barang, dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang cq. Dirjen Kuathan Kemhan;
b) dalam hal barang tidak memiliki bukti kepemilikan dan nilai bukunya sampai dengan Rp25.000.000,-, PPBMNW atau PPBMNE-1 mengajulan usulan penetapan status penggunaan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai fotokopi berita acara serah terima barang dan dokumen pendukung lainnya.
3. tahap penetapan status penggunaan:
a) penetapan atas barang yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau nilai bukunya diatas Rp25.000.000,- dengan keputusan Pengelola Barang; dan b) penetapan atas barang yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan nilai bukunya sampai dengan Rp25.000.000,- dengan keputusan Pengguna Barang.
4. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan:
a) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna serta menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan menyatu dengan keputusan asli penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang, selanjutnya mengirimkan
keputusan penetapan status penggunaan kepada Kuasa Pengguna Barang;
b) dalam hal penetapan status penggunaan BMN dengan keputusan Pengguna Barang, Pengguna Barang melaporkan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Pengelola Barang untuk pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar BMN; dan c) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna dan menyimpan dokumen asli kepemilikan menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
5. terhadap barang yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN, PPBMNW mengajukan usulan penetapan status penggunaan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai dokumen/bukti kepemilikan dan/atau berita acara serah terima dan dokumen pendukung lainnya.
d. BMN yang dioperasionalkan pihak lain
1. tahap persiapan.
Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang.
2. tahap pengajuan usulan:
a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN yang akan dioperasionalkan oleh Kementerian/Lembaga lain kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung yang diperlukan dan 2 (dua) bundel salinan dokumen-dokumen tersebut; dan b) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN yang akan dioperasionalkan oleh Kementerian/Lembaga lain kepada Pengelola Barang dengan disertai dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya.
3. tahap penetapan status penggunaan:
a) Pengguna Barang menerbitkan keputusan peruntukan BMN dan membuat berita acara serah terima peruntukan BMN setelah menerima keputusan Pengelola Barang;
b) dalam hal BMN yang dioperasionalkan oleh Kementerian/ Lembaga lain berada dalam penguasaan TNI, Pengguna Barang dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kuasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengguna Barang dalam hal menerbitkan keputusan peruntukan BMN dan membuat berita acara serah terima peruntukan BMN;
c) dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasionalkan oleh Kementerian/ Lembaga lain akan dialihoperasikan kepada Kementerian/ Lembaga lainnya lagi, maka pelaksanaan pengalihoperasian tersebut harus dilaporkan kepada Pengguna Barang selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Barang; dan d) dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasionalkan oleh Kementerian/ Lembaga lain, kemudian akan digunakan kembali oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, maka harus dimintakan persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang.
4. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan:
a) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna serta menyimpan salinan dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan keputusan asli penetapan status penggunaannya; dan b) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna serta menyimpan
dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.
Koreksi Anda
