Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pengalihan status penggunaan BMN selain Alutsista antar Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c diatur sebagai berikut:
a. tahap pengajuan usulan:
1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang, disertai dengan, penjelasan, pertimbangan, dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung yang diperlukan;
2. Pengguna Barang meneliti usulan pengalihan status penggunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan koordinasi kepada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang lainnya di Kementerian/Lembaga yang akan menerima pengalihan status penggunaan BMN dalam hal Pengguna Barang di Kementerian/Lembaga tersebut wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan menerima pengalihan status penggunaan BMN dari Kemhan atau TNI; dan
4. Pengguna Barang mengajukan usul pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan pertimbangan, keputusan penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung yang diperlukan serta surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan Barang Milik Negara dari calon Pengguna Barang baru.
b. tahap penghapusan:
1. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan Pengguna Barang setelah menerima keputusan penetapan dari Pengelola Barang;
2. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN dimaksud kepada Pengelola Barang disertai salinan keputusan Pengguna Barang; dan
3. pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan Daftar Barang Kuasa Pengguna berpedoman pada tata cara penghapusan BMN.
c. tahap serah terima, Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada Pengguna Barang baru dituangkan dalam berita acara serah terima barang selanjutnya menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang disertai salinan berita acara serah terima.
Koreksi Anda
