Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dengan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf e dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan;
b. tidak mempunyai nilai penjualan;
c. mengandung kerahasiaan;
d. berbahaya karena melewati batas life time (untuk munisi) setelah melalui pemeriksaan secara visual, lapangan dan uji coba secara teknis dinyatakan tidak dapat digunakan; dan
e. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghapusan dengan pemusnahan dapat dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan dalam laut; dan
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
