Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan dengan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf e dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; b. tidak mempunyai nilai penjualan; c. mengandung kerahasiaan; d. berbahaya karena melewati batas life time (untuk munisi) setelah melalui pemeriksaan secara visual, lapangan dan uji coba secara teknis dinyatakan tidak dapat digunakan; dan e. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penghapusan dengan pemusnahan dapat dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan dalam laut; dan e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda