Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diatur sebagai berikut: a. penjualan BMN dilakukan dengan pertimbangan: 1. dalam rangka optimalisasi BMN yang berlebih atau idle; 2. karena secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan 3. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id b. BMN yang dapat dijual meliputi: 1. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang sudah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; dan 2. BMN Alutsista yang telah didemiliterisasi dan/atau scrapping. c. penjualan BMN tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI; d. penjualan BMN dilaksanakan dengan cara: 1. melalui lelang, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; 2. tanpa melalui lelang, untuk: a) kendaraan dinas perorangan pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara; dan b) BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Pengguna Barang dan instansi teknis terkait; 3. khusus BMN yang berasal dari Alutsista dilakukan dengan cara: a) dilaksanakan demiliterisasi, diatur oleh masing-masing Angkatan dan berdasarkan ketetapan dari PPBMNW; dan b) BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan penjualan dengan cara dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. hanya dapat dijual apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun: a) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; dan b) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a) sebagaimana tercatat sebagai BMN dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI. 2. rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang berkompeten; 3. pada kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri yang sudah tidak dapat menunjang kegiatan operasional, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id f. persyaratan dilakukannya penjualan BMN adalah sebagai berikut: 1. teknis: a) barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b) barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c) barang mengalami perubahan spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; atau d) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. 2. ekonomis, lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. g. BMN yang tidak laku dijual: 1. dilakukan pemindahtanganan dalam bentuk lainnya; atau 2. dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. h. hasil penjualan BMN harus disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id