Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penetapan status penggunaan;
b. penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
c. pengalihan status penggunaan BMN.
Koreksi Anda
