Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini: a. penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lainnya; c. pemindahtanganan BMN kepada pihak lain; d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG; e. pemusnahan; dan f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Koreksi Anda