Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghapusan Alutsista dilakukan dengan cara:
a. penjualan dengan terlebih dahulu dilaksanakan:
1. demiliterisasi; dan/atau
2. scrapping
b. dijadikan sasaran latihan tembak;
c. dihibahkan; dan
d. dihancurkan.
Koreksi Anda
