Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan Alutsista dilakukan dengan cara: a. penjualan dengan terlebih dahulu dilaksanakan: 1. demiliterisasi; dan/atau 2. scrapping b. dijadikan sasaran latihan tembak; c. dihibahkan; dan d. dihancurkan.
Koreksi Anda