Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf f diatur sebagai berikut:
a. tahap persiapan.
1. PPBMNW menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya secara berjenjang kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data:
a) surat keterangan dari kepolisian/instansi berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan;
b) identitas dan kondisi BMN;
c) tempat/lokasi BMN; dan d) harga perolehan dan nilai buku BMN bersangkutan.
2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan; dan
3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan.
b. tahap pelaksanaan.
1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang;
2. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat berita acara sesuai alasan penghapusan; dan
3. Pengguna Barang menyampaikan tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan kepada Pengelola Barang;
c. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibat dari penghapusan karena sebab- sebab lain dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
