Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf f diatur sebagai berikut: a. tahap persiapan. 1. PPBMNW menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya secara berjenjang kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data: a) surat keterangan dari kepolisian/instansi berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan; b) identitas dan kondisi BMN; c) tempat/lokasi BMN; dan d) harga perolehan dan nilai buku BMN bersangkutan. 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan. b. tahap pelaksanaan. 1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang; 2. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat berita acara sesuai alasan penghapusan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan kepada Pengelola Barang; c. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibat dari penghapusan karena sebab- sebab lain dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda