Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi wajib diserahkan kepadan Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda