Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi wajib diserahkan kepadan Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
