Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf e diatur sebagai berikut: a. tahap persiapan: 1. PPBMNW menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya secara berjenjang kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data: a) salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; b) identitas dan kondisi BMN; c) tempat/lokasi BMN; dan d) nilai perolehan dan nilai buku BMN bersangkutan. 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan penghapusan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan. b. tahap pelaksanaan. 1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan surat keputusan penghapusan barang; 2. berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan dituangkan dalam berita acara penghapusan Barang Milik Negara; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; c. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah www.djpp.kemenkumham.go.id tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan karena menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id