Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diatur sebagai berikut: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang melalui Pengguna Barang; b. Alutsista ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang; c. BMN selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista: 1. dengan nilai buku di atas Rp25.000.000,- per unit dan BMN yang mempunyai bukti kepemilikan (diantaranya: sepeda motor, mobil) ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang; dan 2. dengan nilai buku sampai dengan Rp25.000.000,- per unit ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang. d. BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Kemhan dan TNI dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id