Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengorganisasian terkait pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut:
a. Pengguna Barang adalah Menteri;
b. Kuasa Pengguna Barang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. di lingkungan Kemhan adalah Sekjen Kemhan; dan
2. di lingkungan TNI adalah Panglima TNI.
c. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan adalah Kas Angkatan dan Kasum TNI.
d. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW):
1. di lingkungan Kemhan adalah Kepala Biro Umum Setjen Kemhan;
2. di lingkungan Mabes TNI adalah Pangkotama dan Komandan; dan
3. di lingkungan Angkatan adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan.
Koreksi Anda
