Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian terkait pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut: a. Pengguna Barang adalah Menteri; b. Kuasa Pengguna Barang: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. di lingkungan Kemhan adalah Sekjen Kemhan; dan 2. di lingkungan TNI adalah Panglima TNI. c. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan adalah Kas Angkatan dan Kasum TNI. d. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW): 1. di lingkungan Kemhan adalah Kepala Biro Umum Setjen Kemhan; 2. di lingkungan Mabes TNI adalah Pangkotama dan Komandan; dan 3. di lingkungan Angkatan adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan.
Koreksi Anda