Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penjualan; b. tukar menukar: 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista. c. hibah.
Koreksi Anda