Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a diatur sebagai berikut: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan: 1. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengguna Barang untuk menyewakan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dengan disertai: a) data usulan sewa; b) data BMN yang diusulkan untuk disewakan; c) data calon penyewa; d) data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; dan e) surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang. 2. data usulan sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) meliputi: a) pertimbangan dilakukan sewa; b) usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa; c) surat usulan sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang; dan d) dalam hal nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Kuasa Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa. 3. data BMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) meliputi: a) foto atau gambar BMN, berupa: 1) gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan; dan 2) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan. b) kuantitas BMN, berupa luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; www.djpp.kemenkumham.go.id c) nilai BMN yang akan disewakan, berupa: 1) nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; dan 2) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan. d) data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa: 1) Kartu Identitas Barang (KIB); 2) buku barang; dan/atau 3) fotokopi bukti kepemilikan. 4. data calon penyewa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c) angka 3 antara lain: a) nama; b) alamat; c) bentuk kelembagaan; d) jenis kegiatan usaha; e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f) fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha. 5. dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa tidak perlu disertai data calon penyewa; 6. data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d), antara lain: a) data barang yang ditransaksikan; dan b) nilai transaksi. 7. data transaksi sewa yang sebanding atau sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d) dapat berupa transaksi sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang yang sebanding atau sejenis; 8. dikecualikan dari ketentuan untuk menyertakan data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d), pengajuan usulan sewa dapat hanya disertai dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang sepanjang data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak dapat diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e), antara lain: a) pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa: 1) BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan 2) penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; b) pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa. 10. dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e); 11. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 10 hanya diberlakukan bagi pelaksanaan sewa dengan periodesitas sewa per hari atau per jam. 12. Pengguna Barang dapat membentuk tim dalam rangka meneliti kelayakan sewa dan mempersiapkan usulan sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a); 13. Pengguna Barang menerbitkan keputusan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang mengirimkan salinan keputusan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. 14. Kuasa Pengguna Barang dapat menindaklanjuti dengan perjanjian sewa setelah menerima keputusan Pengguna Barang. 15. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa mengikuti peraturan perundang-undangan tentang sewa BMN. b. BMN selain tanah dan/atau bangunan. 1. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, melaksanakan perundingan awal dengan pihak penyewa; 2. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya, mengusulkan sewa BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai: a) data-data calon penyewa; b) nilai sewa; dan c) jangka waktu penyewaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. atas dasar persetujuan Pengelola Barang, PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangannya menerbitkan keputusan sewa BMN dengan tembusan kepada Pengguna Barang; 4. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang menandatangani perjanjian berdasarkan keputusan sewa yang dikeluarkan dan sekurang-kurangnya memuat: a) jenis; b) nilai; c) besaran tarif sewa; d) data-data calon penyewa; dan e) jangka waktu sewa; 5. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pengawasan terhadap penyetoran uang sewa ke Kas Negara yang dilaksanakan oleh penyewa dengan menyampaikan bukti setoran kepada Badan Keuangan masing-masing, paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa ditandatangani; 6. PPBMNW/PPBMNE-1/Kuasa Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang; 7. PPBMNW/PPBMNE-1/Pembantu Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul sewa BMN kepada satuan atas untuk aset di luar batas kewenangannya; dan 8. dalam hal mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
Koreksi Anda