Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan BMN karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf d diatur sebagai berikut: a. tahap persiapan: 1. PPBMNW menyampaikan usul penghapusan BMN yang berada dalam pengurusannya secara berjenjang kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut: a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan penghapusan dengan tindak lanjut dimusnahkan dengan disertai surat pernyataan PPBMNW dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan b) data BMN yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/ perkiraan nilai barang, fotokopi dokumen kepemilikan disertai surat keputusan asli/fotokopi penetapan status penggunaan, kartu identitas barang serta foto/gambar atas BMN dimaksud. 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan berupa pemusnahan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan tindak lanjut pemusnahan. b. tahap pelaksanaan: 1. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang; 2. berdasarkan keputusan penghapusan tersebut, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan BMN yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara pemusnahan disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah pemusnahan. www.djpp.kemenkumham.go.id c. tahap pelaporan, perubahan Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibat dari penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda