Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
4. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
5. Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
6. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
7. Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
8. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
9. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
10. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Pengusaha Toko Bebas Bea selanjutnya disingkat PTBB adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) di TBB.
13. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
14. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15. Hotel, Restoran, Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
16. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
17. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
18. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
19. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
20. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
21. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
22. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Luar Negeri.
23. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
24. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen www.djpp.kemenkumham.go.id
25. Bupati/Walikota adalah Kepala daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Berakohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima per seratus);
b. Minuman Berakohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH)) dengan kadar lebih dari 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
c. Minuman Berakohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).
(1) Menteri MENETAPKAN jenis atau produk Minuman Beralkohol ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis atau produk Minuman Beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.
(3) Jenis atau produk Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengadaan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengadaan Minuman Beralkohol asal impor dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri.
(2) Perusahaan pemilik IT-MB sebagaimana pada ayat (1) wajib memiliki SIUP-MB.
(1) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (6) diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan.
(3) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merealisasikan impor Minuman Beralkohol, maka alokasi impor Minuman Beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. IT-MB yang tidak mampu merealisasikan impor Minuman Beralkohol;
dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi impornya masih relatif kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus).
(1) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada tahun berjalan.
(2) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi Surat Penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(1) IT-MB hanya dapat melakukan impor Minuman Beralkohol melalui:
a. pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, dan Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. bandar udara internasional.
(2) Impor Minuman Beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Minuman Beralkohol asal impor untuk kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(4) Impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Menteri dapat mendelegasikan kepada Dirjen Daglu wewenang untuk:
a. menerbitkan penetapan IT-MB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2);
b. MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3);
c. memberikan surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3); dan
d. menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2)(1) Pendistribusian Minuman Beralkohol asal impor dan/atau produksi dalam negeri dilakukan sebagai berikut:
a. Produsen atau IT-MB hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk;
b. Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada TBB sebagai Pengecer;
c. Distributor sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor yang ditunjuk;
d. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
e. dalam hal Distributor sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak menunjuk Sub Distributor, Distributor dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengecer dan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memperdagangkan Minuman Beralkohol yang berasal dari Distributor atau Sub Distributor.
(3) Khusus untuk penjualan Minuman Beralkohol golongan A, Distributor atau Sub Distributor wajib bertanggungjawab terhadap Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
a. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:
a. Toko Bebas Bea (TBB); dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa:
a. minimarket;
b. supermarket, hypermarket; atau
c. toko pengecer lainnya.
(4) Toko Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m2.
Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
(1) Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
(2) Pengecer berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.
(3) Pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. orang yang bepergian keluar negeri; atau
b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean.
(2) TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik;
b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; atau
c. turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.
(3) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP- MB.
(2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A.
(3) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A.
(4) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.
(1) SIUP-MB berdasarkan peruntukannya terdiri dari:
a. SIUP-MB untuk IT-MB, berlaku untuk wilayah pemasaran seluruh INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. SIUP-MB untuk Distributor, berlaku untuk wilayah pemasaran tertentu sesuai dengan penunjukan dari Produsen dan/atau IT- MB dan rekomendasi dari Gubernur setempat;
c. SIUP-MB untuk Sub-distributor, berlaku untuk wilayah pemasaran tertentu sesuai dengan penunjukan dari Distributor;
d. SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet; dan
e. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet.
(2) SKP-A atau SKPL-A berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet.
(3) Format SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung serta TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKP-A atau SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-MB, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 berada pada Menteri yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada:
a. Dirjen PDN, menerbitkan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, dan SKP-A atau SKPL-A untuk Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A;
b. Gubernur menerbitkan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer;
c. Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SIUP- MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung di wilayah kerjanya.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Provinsi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dapat membatasi peredaran Minuman Beralkohol di wilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Dirjen PDN melalui Unit Pelayanan Perdagangan.
(2) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Provinsi untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
(3) Permohonan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17(1) Dirjen PDN menerbitkan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum lengkap dan benar, Dirjen PDN, Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya.
(4) Dirjen PDN melimpahkan:
a. penerbitan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan.
b. pemberitahuan permohonan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A yang belum lengkap dan benar kepada Direktur Logistik dan Sarana Distribusi.
(5) Proses penerbitan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A tidak dipungut biaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A berlaku sesuai dengan surat penunjukan, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan paling lama satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir; dan
b. mengembalikan asli SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A kepada pejabat penerbit.
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang mengalami perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A wajib mengganti SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahan.
(1) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib menyimpan Minuman Beralkohol di gudang dan dilakukan terpisah dengan barang-barang lainnya.
(2) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor Minuman Beralkohol, wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran Minuman Beralkohol dari gudang penyimpanan.
(3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan Minuman Beralkohol ke gudang, tanggal pengeluaran Minuman Beralkohol dari gudang, asal Minuman Beralkohol, dan tujuan pengeluaran.
(4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas pada saat melakukan pemeriksaan.
Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen.
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
(1) Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol
(2) Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Dalam hal diperlukan atau diperoleh informasi peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dirjen PDN, Dirjen SPK, dan/atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
(1) Setiap melakukan penunjukan Distributor, Produsen atau IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap melakukan penunjukan Sub Distributor, Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
(3) Setiap melakukan penunjukan Pengecer dan/atau Penjual Langsung, Sub Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
(4) Setiap melakukan penunjukan TBB sebagai Pengecer, IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
(1) IT-MB wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol setiap 3 (tiga) bulan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor, dengan tembusan Dirjen PDN dan Dirjen SPK.
(2) Laporan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal barang tiba di pelabuhan bongkar.
(3) Format laporan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Distributor dan Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi, dengan tembusan kepada:
a. Dirjen SPK dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
b. Kepala Dinas Provinsi setempat; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(2) Pengusaha TBB yang menjual Minuman Beralkohol wajib melaporkan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Dirjen SPK;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut:
a. triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret;
b. triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni;
c. triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September; dan
d. triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember.
(4) Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Format laporan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol dan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri, pejabat yang ditunjuk, atau pejabat penerbit SIUP-MB dapat meminta data dan informasi mengenai kegiatan pengadaan, pendistribusian, dan/atau penjualan Minuman Beralkohol kepada IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
IT-MB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9,
Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB oleh pejabat penerbit.
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB oleh pejabat penerbit.
(2) Distributor dan Sub Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB oleh pejabat penerbit
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen, Dirjen PDN menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB atau SKP-A.
(3) Pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) TBB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB.
(2) Pencabutan SIUP-MB terhadap pelanggaran ketentuan
Pasal 17 dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak memiliki SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis.
(2) Pengecer dan Penjual Langsung yang menjual Minuman Beralkohol golongan A tidak memiliki SKP-A atau SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis.
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A atau SKPL-A.
(2) Pencabutan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(1) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB oleh Pejabat penerbit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan penetapan IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, yang memperdagangkan langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB.
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer yang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.
(1) Setiap orang perorangan yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis.
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35,
Pasal 36 atau
Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB oleh Pejabat penerbit.
(2) Pencabutan IT-MB dan/atau SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat
(1)Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB;
b. Penetapan sebagai IT-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IT-MB;
c. Surat Persetujuan Impor Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Surat Persetujuan Impor.
Perusahaan yang mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-MB atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus mengajukan kembali permohonan penetapan IT-MB atau SIUP-MB baru kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A atau SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Dalam hal diperlukan, Dirjen Daglu, Dirjen PDN, dan Dirjen SPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/8/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id