Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TBB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB. (2) Pencabutan SIUP-MB terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 17 dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda