Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) TBB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB.
(2) Pencabutan SIUP-MB terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 17 dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
