Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB oleh pejabat penerbit.
(2) Distributor dan Sub Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB oleh pejabat penerbit
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen, Dirjen PDN menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
