Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
a. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:
a. Toko Bebas Bea (TBB); dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa:
a. minimarket;
b. supermarket, hypermarket; atau
c. toko pengecer lainnya.
(4) Toko Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m2.
Koreksi Anda
