Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di: a. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepariwisataan; dan b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada: a. Toko Bebas Bea (TBB); dan b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa: a. minimarket; b. supermarket, hypermarket; atau c. toko pengecer lainnya. (4) Toko Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m2.
Koreksi Anda