Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB hanya dapat melakukan impor Minuman Beralkohol melalui:
a. pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, dan Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. bandar udara internasional.
(2) Impor Minuman Beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Minuman Beralkohol asal impor untuk kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(4) Impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Koreksi Anda
