Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-MB, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berada pada Menteri yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada:
a. Dirjen PDN, menerbitkan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, dan SKP-A atau SKPL-A untuk Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A;
b. Gubernur menerbitkan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer;
c. Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SIUP- MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung di wilayah kerjanya.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Provinsi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dapat membatasi peredaran Minuman Beralkohol di wilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
