Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pengecer dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB atau SKP-A.
(3) Pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
