Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A berlaku sesuai dengan surat penunjukan, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan paling lama satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir; dan b. mengembalikan asli SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A kepada pejabat penerbit.
Koreksi Anda