Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A berlaku sesuai dengan surat penunjukan, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan paling lama satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir; dan
b. mengembalikan asli SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A kepada pejabat penerbit.
Koreksi Anda
