Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A atau SKPL-A.
(2) Pencabutan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
