Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. orang yang bepergian keluar negeri; atau
b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean.
(2) TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik;
b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; atau
c. turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.
(3) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
