Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Dirjen Daglu, Dirjen PDN, dan Dirjen SPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda
