Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak memiliki SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis. (2) Pengecer dan Penjual Langsung yang menjual Minuman Beralkohol golongan A tidak memiliki SKP-A atau SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis.
Koreksi Anda