Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib menyimpan Minuman Beralkohol di gudang dan dilakukan terpisah dengan barang-barang lainnya.
(2) IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor Minuman Beralkohol, wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran Minuman Beralkohol dari gudang penyimpanan.
(3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan Minuman Beralkohol ke gudang, tanggal pengeluaran Minuman Beralkohol dari gudang, asal Minuman Beralkohol, dan tujuan pengeluaran.
(4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas pada saat melakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
