Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
Koreksi Anda