Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terhadap IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
Koreksi Anda
