Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 atau Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau SIUP-MB oleh Pejabat penerbit.
(2) Pencabutan IT-MB dan/atau SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dilakukan oleh Produsen, Dirjen PDN menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada instansi teknis.
Koreksi Anda
