Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-MB wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol setiap 3 (tiga) bulan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor, dengan tembusan Dirjen PDN dan Dirjen SPK. (2) Laporan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal barang tiba di pelabuhan bongkar. (3) Format laporan realisasi impor dan pendistribusian Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda