Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Minuman Beralkohol asal impor dan/atau produksi dalam negeri dilakukan sebagai berikut:
a. Produsen atau IT-MB hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk;
b. Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada TBB sebagai Pengecer;
c. Distributor sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor yang ditunjuk;
d. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
e. dalam hal Distributor sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak menunjuk Sub Distributor, Distributor dapat mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengecer dan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memperdagangkan Minuman Beralkohol yang berasal dari Distributor atau Sub Distributor.
(3) Khusus untuk penjualan Minuman Beralkohol golongan A, Distributor atau Sub Distributor wajib bertanggungjawab terhadap Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk.
Koreksi Anda
