Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung yang mengalami perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A wajib mengganti SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahan.
Koreksi Anda
