Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Koreksi Anda
