Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Menteri dapat mendelegasikan kepada Dirjen Daglu wewenang untuk:
a. menerbitkan penetapan IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
c. memberikan surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
d. menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Koreksi Anda
