Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ditetapkan berdasarkan pola pembagian pemenuhan kebutuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) dan tidak dikenai pajak (duty not paid). (2) Kebutuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang tidak dikenai pajak (duty not paid), importasinya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perdagangan dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri setiap tahun MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional dengan ketentuan: a. Untuk kebutuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) mempertimbangkan: 1. realisasi impor dalam 3 (tiga) tahun terakhir 2. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan 3. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA. b. Untuk kebutuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang penjualannya tidak dikenai pajak (duty not paid) mempertimbangkan realisasi impor Minuman Beralkohol yang penjualannya tidak dikenai pajak (duty not paid) selama 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Dalam hal data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk pemenuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2. (5) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk tahun alokasi berikutnya dibagikan sebesar: a. 80% (delapan puluh per seratus) secara proporsional untuk IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor Minuman Beralkohol pada tahun alokasi berjalan; dan b. 20% (dua puluh per seratus) secara prorata untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor Minuman Beralkohol. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan. (7) Jumlah alokasi impor Minuman Beralkohol untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, diberikan paling besar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah alokasi terkecil yang diberikan kepada IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (8) Dalam hal jumlah alokasi impor Minuman Beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak habis terbagi, maka sisa alokasi Minuman Beralkohol tersebut dapat dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (9) Dalam hal tidak terdapat penetapan IT-MB baru, maka alokasi Minuman Beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Koreksi Anda