Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
(2) Pengecer berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.
(3) Pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
