Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecer wajib menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. (2) Pengecer berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. (3) Pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda