Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP- MB.
(2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A.
(3) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A.
(4) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.
Koreksi Anda
