Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan.
(3) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merealisasikan impor Minuman Beralkohol, maka alokasi impor Minuman Beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. IT-MB yang tidak mampu merealisasikan impor Minuman Beralkohol;
dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi impornya masih relatif kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
