Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer yang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dan/atau izin teknis.
Koreksi Anda