Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap melakukan penunjukan Distributor, Produsen atau IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap melakukan penunjukan Sub Distributor, Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (3) Setiap melakukan penunjukan Pengecer dan/atau Penjual Langsung, Sub Distributor wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (4) Setiap melakukan penunjukan TBB sebagai Pengecer, IT-MB wajib melaporkan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id