Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-MB atau SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus mengajukan kembali permohonan penetapan IT-MB atau SIUP-MB baru kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda